Memasuki dekade kedua, abad pertama, milennium ketiga ini, dunia baru saja melewati krisis keuangan yang dahsyat, yang memengaruhi bangsa kita di bidang ekonomi dan politik. Dunia di sekitar kita sedang berkembang dengan dinamika politik dan ekonomi yang tinggi. Ini diperkirakan menghasilkan perimbangan kekuatan baru pascaperang dingin. Dengan teknologi yang terus berkembang makin cepat, dunia ternyata terus membutuhkan dan mengisap sumber daya alam yang terasa makin langka, dan dalam prosesnya mengancam keberlanjutan kehidupan di muka bumi. Di dalam negeri sendiri, kita bisa merasakan berbagai guncangan sosial-politik serta dampak perusakan bumi masa lalu terhadap kehidupan manusia.
Dalam konstelasi itu, pembahasan perubahan RAPBNP 2010 merupakan momentum yang tepat untuk meninjau kembali politik anggaran negara. Pembahasan jangan hanya terbatas pada perubahan atau hasil “utak-atik” angka, tetapi harus diarahkan pada penelaahan apakah politik anggaran yang melandasi RAPBN-2010 sudah berada dalam arah yang benar. Benar menurut arah konstitusi, dapat menangkap suasana kebatinan masyarakat dan mampu mengantisipasi dinamika perubahan. Kalau sudah benar, mari kita perkuat; kalau belum, harus kita luruskan.
Politik anggaran merupakan unsur utama dalam politik ekonomi pemerintah dan instrumen kebijakan penting bagi negara. Politik anggaran, di antara berbagai faktor lainnya, merupakan faktor yang paling berpengaruh pada kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kewenangan anggaran di negara-negara demokrasi diletakkan di tangan rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen.
Dengan pengantar di atas, saya ingin menggarisbawahi bahwa dalam keadaan bagaimanapun, politik anggaran harus mengingat secara sungguh amanat-amanat UUD, baik dalam Pembukaan maupun pasal-pasalnya, seperti pasal 27, 33, dan 34. Berbagai gagasan dasar itu tidak lapuk karena perjalanan zaman dan harus tetap menjadi pegangan kita. Tentu kita menyadari bahwa berbagai cita-cita yang dikandungnya tidak mungkin tercapai dalam satu atau dua generasi, tetapi arahnya harus jelas menuju ke sana.
Meski Penjelasan UUD 1945 yang asli sudah tidak ada lagi dalam UUD hasil amandemen, namun jelas harus tetap menjadi rujukan kita dalam membangun dan mengelola perekonomian sekarang dan masa depan. Sebab, UUD 1945 yang asli itu merupakan dokumen sejarah yang merekam idealisme yang melahirkan kemerdekaan kita. Bangunan dan arah haluan negara kita harus tetap berlandaskan idealisme tersebut. Berbagai fenomena besar yang terjadi dalam perjalanan kita sebagai bangsa yang merdeka, dan berbagai nilai yang berkembang dalam kehidupan umat manusia, seperti akibat kemajuan teknologi, globalisasi, dan demokratisasi, tidak boleh memperlemah, tetapi justru harus memperkuat komitmen itu. Keyakinan ini harus tercermin dalam politik negara, termasuk dan terutama dalam politik anggaran.
Prioritas anggaran haruslah menjadi konsekuensi dari politik anggaran, dan politik anggaran harus senantiasa berlandaskan pada konstitusi dan gagasan-gagasan dasar yang melahirkan negara ini, dengan senantiasa memperhitungkan peluang dan tantangan yang berkembang dengan zaman.
Jika tidak, yang akan terjadi adalah tarik-menarik kepentingan, rebutan alokasi anggaran, tanpa dasar dan arah yang jelas. Dan, yang lebih buruk lagi terjadi lobi-lobi politik sehingga proses penetapan anggaran tidak atas dasar kebijakan dan prioritas yang jelas, tetapi atas dasar siapa yang paling kuat lobinya. Yang melobi itu bisa pemangku kepentingan sektoral atau pemerintah daerah, atau pihak ketiga yang mempunyai kepentingan atau mencari keuntungan. Yang dilobi bisa pejabat yang memegang otoritas anggaran di pusat atau wakil-wakil rakyat di parlemen. Kalau itu yang terjadi, bubarlah fungsi anggaran sebagai instrumen pembangunan dan keadilan, dan sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan rakyat.
Berbicara mengenai alokasi anggaran, saya tidak ingin masuk ke dalam pembicaraan teknis besaran masing-masing sektor. Saya hanya ingin menyarankan pendekatan dalam pembahasan sebagai berikut.
Apa saja yang menjadi tugas pokok pemerintah, sehingga dalam keadaan bagaimanapun pemerintah harus dapat melakukannya.
Apa yang bisa sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat, sehingga pemerintah tidak perlu terlalu mencampuri, kecuali mengatur dan mengawasi (regulatory and oversight functions).
Apa yang seyogianya dapat dilakukan oleh masyarakat, tetapi kemampuan untuk itu belum ada atau belum memadai. Akibatnya, (1) pemerintah harus menjalankannya sampai masyarakat mampu melakukannya; (2) pemerintah mendorong dan memfasilitasi berkembangnya kemampuan masyarakat dengan menggunakan pelbagai instrumen kebijakan, termasuk dan di mana perlu instrumen anggaran; (3) pemerintah bersama masyarakat menjalankannya; (4) yang amat penting pula adalah mengartikan siapa masyarakat, dalam berbagai tahapan tersebut di atas. Di bidang ekonomi, Pasala 33 UUD 1945 dan penjelasannya sebetulnya telah memberikan garis-garis besarnya. Tinggal kita menerjemahkannya secara tepat, sesuai dengan perkembangan.
Dalam konteks itulah kita menempatkan agenda ekonomi rakyat dalam kebijakan anggaran. Agenda ini tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus merupakan pilihan dari berbagai pilihan, yang kita anggap paling tepat. Apa yang dimaksud ekonomi rakyat itu juga harus kita rumuskan secara tepat pula karena semua orang berhak merasa sebagai rakyat.
sumber;suara karya online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar