Rabu, 26 Mei 2010

Krisis Ekonomi Presentase Pembajakan Software di Indonesia Meningkat 1%

Upaya melawan pembajakan software tetap menjadi hal penting di asia afrika, dengan perhitungan regional yang menunjukan nilai kerugian tertinggi di dunia. Sebagai dampak adanya pemakaian software tampa lisensi, hari ini business software alliance (BSA), suatu asosiasi internasional yang mewakili industry software global dengan meneliti tingkat pembajakan software lebih dari 100 negara antara tahun 2008 hingga tahun 2009.

Di Indonesia sendiri meningkat 1% menjadi 86% dari penginstalan software tampa lisensi.

Nilai komersial software illegal ini mencapai US$ 886 juta. Sementara itu, tingkat pembajak software komputer asia pasifik turun dari 61% pada tahun 2008 menjadi 59% di tahun 2009.

Meski terjadi resesi ekonomi global, tingkat pembajakan softwere PC berkurang dibanyak Negara, tepatnya menurun di 54 negara dan hanya meningkat di 19 negara, dengan demikian hasil studi pembajakan softwere PC 2009 BSA/IDC.

Akan tetapi, penelitian ini juga menemukan bahwa dikarenakan pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat di berbagai Negara dan di barengi dengan tingkat pembajakan softwere yang tinggi di cina, india dan brazil.

“Penelitian ini jelas menunjukkan bahwa upaya BSA untuk membantu menekan pembajakan software di Indonesia tetap merupakan suatu misi yang penting, kata Donny A. Sheyoputra, Perwakilan dan Juru Bicara BSA Indonesia. “Mengingat kita merupakan salah satu negara yang paling hebat mengalami dampak resesi ekonomi global dalam dua puluh tahun terakhir, kami akan melanjutkan kerjasama dengan pemerintah, para pelaku bisnis, dan konsumen untuk mengingatkan resiko-resiko yang muncul akibat menggunakan software ilegal – dan akibat nyata pembajakan software terhadap perekonomian Indonesia.”

IDC menemukan bahwa untuk setiap $ 100 software legal yang terjual pada tahun 2009 di pasar juga muncul pula softwere bajakan senilai $ 75. Tetapi hal ini, merupakan suatu hal masalah yang berdampak lebih dari sekedar pendapatan industry software.

UKM dan Perkembangannya

Usaha Kecil dan Menengah, disingkat UKM merupakan istilah yang mengacu pada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)

3. Milik Warga Negara Indonesia

4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar

5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

UKM Indonesia relatif lebih bisa bertahan dalam perekonomian yang tidak pasti, dibandingkan dengan negara-negara maju di kawasan Asia Pasifik. Usaha ini semestinya menjadi sentra usaha yang dapat diandalkan, mengingat kontribusinya terhadap perkembangan perekonomian bangsa cukup besar. Bahkan, kekuatan ekspor dibidang ini, selalu menunjuk pada angka yang selalu membanggakan.

Ribuan pelaku bisnis berkecimping disektor UKM, yang semestinya menjadi prioritas perhatian para petinggi negeri. sendiri. Pengakuan dan penghargaan terhadapnya hendaknya bukan hanya cerita atau sebatas apresiasi di atas kertas berupa piagam belaka.

Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam perkembangan UKM saat ini, yaitu:

* Faktor upaya untuk mulai menciptakan produk itu dari nol, hal ini berkaitan dengan desain, artinya banyak para UKM kita yang masih meniru atau memperbanyak. Kondisi tersebut hamper 90 persen dan yang 10 persen adalah yang benar benar pencipta atau kreator.
* Kurangnya penghargaan terhadap creator, baik dari masyarakat maupun pemerintah. Hal itu yang menyebabkan para pelaku bisnis malas untuk mendesain, karena penghargaan terhadap desainer ternyata masih kurang.
* Birokrasi, pemerintah sepertinya tidak menangani sektor ini secara serius. Para pelaku bisnis disektro UKM mayoritas hanya tahu bagaimana memproduksi dan setelah itu menjual, oleh karena itu semestinya jangan dipersulit dengan berbagai birokrasi.
* Marketing, hanya sekitar 10 sampai 20 persen saja dari para UKM yang mampu merambah pasar melalui teknologi internet. Kebanyakan masih menggunakan teknologi secara manual, yang menjadi kendala tersendiri dari pemasaran.
* Permodalan terutama pada sektor perbankan, birokrasi dan kebijakan yang sepihak dari perbankan juga sangat menyulitkan UKM. kendala lain adalah tingginya suku bunga.
* Assosiasi atau kesadaran para pengrajin untuk berasosiasi masih kurang. Meski sesungguhnya asosiasi tersebut bisa bergerak dan membantu apabila anggota mau membangun untuk maju terlebih dahulu.
* Promosi, masih banyak UKM yang menganggap promosi hanya membuang uang dan waktu. Padahal, ini faktor yang cukup penting.
* Rendahnya membuat jaringan bisnis. Padahal, tanpa jaringan sebuah bisnis tidak akan berjalan.
* Manajemen yang digunakan UKM masih sederhana dan perlu dikembangkan. Bahkan ada yang beranggapan manajemen hanya untuk perusahaan besar.

Kamis, 20 Mei 2010

Stimulus Moneter Lebih Potensial Dorong Ekonomi

Stimulus moneter dalam bentuk penurunan suku bunga acuan oleh BI lebih berpotensi mendorong perekonomian ketimbang stimulus fiskal. Efektivitas stimulus moneter kian meningkat jika perbankan lebih cepat menurunkan suku bunga kredit.

Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (16/2) di Jakarta, menjelaskan, stimulus moneter dalam bentuk penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia, atau BI Rate, yang diikuti penurunan suku bunga kredit dapat memberikan dampak lebih signifikan dalam mendorong perekonomian. Alasannya, penurunan suku bunga dapat dinikmati semua pihak, dunia usaha, maupun masyarakat. Dijelaskan, penurunan suku bunga kredit biasanya langsung direspons dengan meningkatnya permintaan kredit.

Hal itu berbeda dengan stimulus fiskal, yang biasanya kurang berdampak signifikan. Ini terjadi karena belanja pemerintah umumnya terlambat. ”Jika pemerintah merencanakan belanja lebih pun, dampaknya tetap kecil atau lambat,” kata Purbaya.

Steve Hanke, pakar ekonomi internasional dan kebijakan moneter dari Universitas John Hopkins, berpendapat sama. Ditegaskan, stimulus moneter lebih ampuh untuk membangkitkan perekonomian dalam masa krisis seperti saat ini.

BI masih memiliki amunisi stimulus moneter cukup besar, mengingat suku bunga acuan BI masih berada di level cukup besar, yakni 8,25 persen.

Sejauh ini, penurunan suku bunga acuan BI relatif belum efektif meningkatkan gairah dunia usaha dan belanja masyarakat.

Hal itu karena penurunan suku bunga acuan BI yang dilakukan sejak Desember 2008 belum seluruhnya direspons perbankan dalam bentuk penurunan suku bunga kredit.

Menambah permintaan

Hingga kini, BI telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 125 basis poin. Sementara, bunga kredit masih stagnan. Kalaupun ada penurunan, hanya dilakukan untuk persetujuan kredit baru.

Transmisi dari suku bunga acuan BI ke suku bunga kredit biasanya memakan waktu sekitar enam bulan. Dalam situasi krisis seperti saat ini, transmisi bisa memerlukan waktu lebih lama.

Hal itu karena bank masih sulit menurunkan bunga dana, terutama deposito. Suku bunga deposito bernilai besar umumnya masih berkisar 11-12 persen per tahun.

Perbankan belum berani menurunkan bunga deposito bernilai besar karena khawatir nasabah menarik dananya. Kekhawatiran kian meningkat karena bank masih sulit mendapatkan pinjaman dari pasar uang antarbank (PUAB).

Sulitnya menurunkan suku bunga deposito, membuat perbankan menahan bunga kredit tetap tinggi. Hal ini dilakukan agar margin keuntungan tidak tergerus.

Pengamat moneter, Iman Sugema, memiliki pandangan berbeda dalam menilai stimulus.

Menurut Iman, stimulus baru bisa dikatakan efektif jika mampu menambah permintaan agregat. Namun, kenyataannya, stimulus baik fiskal maupun moneter yang dilakukan banyak negara kurang efektif.

Stimulus fiskal berupa pemotongan pajak ternyata tidak mendorong konsumsi masyarakat. Stimulus moneter berupa penurunan suku bunga pun ternyata tidak efektif untuk mendorong bank menyalurkan kredit lebih banyak.

Oleh karena itu, Iman mengusulkan, agar lebih efektif, stimulus fiskal seharusnya lebih banyak berbentuk belanja pemerintah, untuk membeli produk dalam negeri. Langkah ini akan memacu kegiatan sektor riil dalam negeri.

Adapun untuk stimulus moneter, kata Iman, BI sebaiknya kembali ke cara lama, yakni menyalurkan kredit langsung ke sektor riil. ”Sayangnya, undang-undang melarang BI melakukan hal itu,” kata Iman.

UU Pengadilan Pajak segera direvisi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengamendemen UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menyinkronkan dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan rencana amendemen tersebut akan diusulkan ke Bamus DPR agar menjadi agenda prolegnas DPR 2010-2014. "Ada ketidaksinkronan antara pasal di UU KUP dengan UU Pengadilan Pajak. Ini harus disinkronkan agar tidak tumpang-tindih," katanya, kemarin.

Dia menjelaskan perlunya dilakukan amendemen UU Pengadilan Pajak tersebut karena di UU Pengadilan Pajak terdapat pasal yang mengatur wajib pajak harus membayar 50% dari pajak terutang agar dapat di proses bandingnya. "Padahal di UU KUP yang baru kalau mau banding tidak perlu lagi bayar 50% dari jumlah pajak terutang."

Ruston Tambunan, konsultan pajak dari Citasco mengatakan amendemen UU Pengadilan Pajak harus mempertegas masa transisi Pasal 37 UU KUP baru, karena Pasal 2 UU KUP baru mengatur UU KUP lama masih berlaku untuk semua hak dan kewajiban perpajakan tahun pajak 2001-2007.

"Nah pertanyaannya, untuk pengajuan banding atas hak dan kewajiban pajak 2007 ke bawah setelah berlakunya UU KUP baru yaitu 1 Januari 2008, ketentuan mana yang diberlakukan? Hal ini harus jelas dalam revisi nanti, demi kepastian hukum."

Sementara itu, pengamat pajak dari Tax Center UI Darussalam menilai tidak ada persoalan dengan substansi pasal yang akan diamendemen tersebut karena Pasal 27 Ayat 5a UU KUP sudah menyatakan pajak yang belum dibayar (pajak yang terutang) pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

"Jadi belum ada pajak terutang pada saat pengajuan banding. Dengan demikian Pasal 36 Ayat 4 UU No. 14/ 2002 dengan sendirinya tidak akan pernah diberlakukan. Kalaupun harus direvisi, dihapus saja pasal ini," katanya.

Menurut Darussalam, poin-poin penting yang seharusnya menjadi fokus dalam pembahasan amendemen UU Pengadilan Pajak adalah pertama, mengenai pembinaan teknis dan pembinaan organisasi harus di bawah MA, tidak seperti sekarang ini di mana pembinaan organisasi masih di bawah Depkeu.

"Kedua, putusan banding hendaknya bisa jadi yurisprudensi yang mengikat bagi wajib pajak, Ditjen Pajak, maupun hakim pajak yang lain. Putusan banding juga harus mudah diakses misalnya diakses lewat Internet."

Ketiga, perlu adanya perpanjangan masa perpanjangan jabatan bagi hakim yang profesional dan kapabel.

Keempat, untuk menghindari penumpukan perkara di Pengadilan Pajak, seharusnya perkara di Pengadilan Pajak dibatasi hanya untuk yang sifatnya interpretasi hukum, bukannya masalah pengecekan kebenaran jumlah angka-angka yang ada di laporan keuangan.

Elpiji 12 Kg Tak Naik, Pertamina Bisa Rugi Rp 2,7 Triliun

PT Pertamina (Persero) memperkirakan kerugian yang akan dialami perseroan dari penjualan elpiji non subsidi tahun ini sekitar Rp 2,7 triliun jika harga elpiji jenis tersebut tidak dinaikkan.

"Tahun lalu kan kerugiannya sekitar Rp 2,7 triliun, tahun ini juga sekitar segitu," kata Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan usai menghadiri acara penutupan Seminar dan Pameran The Indonesian Petroleum Association (IPA) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (20/5/2010).

Karen berharap agar pemerintah segera menyetujui usulan kenaikan elpiji yang diajukannya agar kerugian yang dialami BUMN Migas tersebut tidak semakin membengkak.

"Pengennya secepatnya karena ini udah setengah tahun," ungkapnya.

Namun sayangnya, Karen masih enggan menyebutkan berapa usulan kenaikan yang diajukannya kepada pemerintah. "Itu belum bisa disampaikan," tegasnya.

Seperti diketahui, Pertamina berencana untuk menaikkan harga elpiji ukuran 12 kg pada tahun ini. Kenaikan tersebut diusulkan karena saat ini BUMN Migas tersebut mengaku harus nombok sekitar Rp 2.658 per kg dari setiap elpiji non subsidi yang dijualnya kepada masyarakat.

Sementara konsumsi elpiji non subsidi pada tahun ini diperkirakan mencapai 1,2 juta metric ton (MT). Elpiji non subsidi adalah yang berkapasitas 15 kg, 50 kg, dan elpiji curah atau bulk.

Selasa, 18 Mei 2010

RAPBNP 2010: Komitmen Kembangkan Ekonomi Rakyat

Memasuki dekade kedua, abad pertama, milennium ketiga ini, dunia baru saja melewati krisis keuangan yang dahsyat, yang memengaruhi bangsa kita di bidang ekonomi dan politik. Dunia di sekitar kita sedang berkembang dengan dinamika politik dan ekonomi yang tinggi. Ini diperkirakan menghasilkan perimbangan kekuatan baru pascaperang dingin. Dengan teknologi yang terus berkembang makin cepat, dunia ternyata terus membutuhkan dan mengisap sumber daya alam yang terasa makin langka, dan dalam prosesnya mengancam keberlanjutan kehidupan di muka bumi. Di dalam negeri sendiri, kita bisa merasakan berbagai guncangan sosial-politik serta dampak perusakan bumi masa lalu terhadap kehidupan manusia.

Dalam konstelasi itu, pembahasan perubahan RAPBNP 2010 merupakan momentum yang tepat untuk meninjau kembali politik anggaran negara. Pembahasan jangan hanya terbatas pada perubahan atau hasil “utak-atik” angka, tetapi harus diarahkan pada penelaahan apakah politik anggaran yang melandasi RAPBN-2010 sudah berada dalam arah yang benar. Benar menurut arah konstitusi, dapat menangkap suasana kebatinan masyarakat dan mampu mengantisipasi dinamika perubahan. Kalau sudah benar, mari kita perkuat; kalau belum, harus kita luruskan.

Politik anggaran merupakan unsur utama dalam politik ekonomi pemerintah dan instrumen kebijakan penting bagi negara. Politik anggaran, di antara berbagai faktor lainnya, merupakan faktor yang paling berpengaruh pada kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kewenangan anggaran di negara-negara demokrasi diletakkan di tangan rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen.

Dengan pengantar di atas, saya ingin menggarisbawahi bahwa dalam keadaan bagaimanapun, politik anggaran harus mengingat secara sungguh amanat-amanat UUD, baik dalam Pembukaan maupun pasal-pasalnya, seperti pasal 27, 33, dan 34. Berbagai gagasan dasar itu tidak lapuk karena perjalanan zaman dan harus tetap menjadi pegangan kita. Tentu kita menyadari bahwa berbagai cita-cita yang dikandungnya tidak mungkin tercapai dalam satu atau dua generasi, tetapi arahnya harus jelas menuju ke sana.

Meski Penjelasan UUD 1945 yang asli sudah tidak ada lagi dalam UUD hasil amandemen, namun jelas harus tetap menjadi rujukan kita dalam membangun dan mengelola perekonomian sekarang dan masa depan. Sebab, UUD 1945 yang asli itu merupakan dokumen sejarah yang merekam idealisme yang melahirkan kemerdekaan kita. Bangunan dan arah haluan negara kita harus tetap berlandaskan idealisme tersebut. Berbagai fenomena besar yang terjadi dalam perjalanan kita sebagai bangsa yang merdeka, dan berbagai nilai yang berkembang dalam kehidupan umat manusia, seperti akibat kemajuan teknologi, globalisasi, dan demokratisasi, tidak boleh memperlemah, tetapi justru harus memperkuat komitmen itu. Keyakinan ini harus tercermin dalam politik negara, termasuk dan terutama dalam politik anggaran.

Prioritas anggaran haruslah menjadi konsekuensi dari politik anggaran, dan politik anggaran harus senantiasa berlandaskan pada konstitusi dan gagasan-gagasan dasar yang melahirkan negara ini, dengan senantiasa memperhitungkan peluang dan tantangan yang berkembang dengan zaman.

Jika tidak, yang akan terjadi adalah tarik-menarik kepentingan, rebutan alokasi anggaran, tanpa dasar dan arah yang jelas. Dan, yang lebih buruk lagi terjadi lobi-lobi politik sehingga proses penetapan anggaran tidak atas dasar kebijakan dan prioritas yang jelas, tetapi atas dasar siapa yang paling kuat lobinya. Yang melobi itu bisa pemangku kepentingan sektoral atau pemerintah daerah, atau pihak ketiga yang mempunyai kepentingan atau mencari keuntungan. Yang dilobi bisa pejabat yang memegang otoritas anggaran di pusat atau wakil-wakil rakyat di parlemen. Kalau itu yang terjadi, bubarlah fungsi anggaran sebagai instrumen pembangunan dan keadilan, dan sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan rakyat.

Berbicara mengenai alokasi anggaran, saya tidak ingin masuk ke dalam pembicaraan teknis besaran masing-masing sektor. Saya hanya ingin menyarankan pendekatan dalam pembahasan sebagai berikut.

Apa saja yang menjadi tugas pokok pemerintah, sehingga dalam keadaan bagaimanapun pemerintah harus dapat melakukannya.

Apa yang bisa sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat, sehingga pemerintah tidak perlu terlalu mencampuri, kecuali mengatur dan mengawasi (regulatory and oversight functions).

Apa yang seyogianya dapat dilakukan oleh masyarakat, tetapi kemampuan untuk itu belum ada atau belum memadai. Akibatnya, (1) pemerintah harus menjalankannya sampai masyarakat mampu melakukannya; (2) pemerintah mendorong dan memfasilitasi berkembangnya kemampuan masyarakat dengan menggunakan pelbagai instrumen kebijakan, termasuk dan di mana perlu instrumen anggaran; (3) pemerintah bersama masyarakat menjalankannya; (4) yang amat penting pula adalah mengartikan siapa masyarakat, dalam berbagai tahapan tersebut di atas. Di bidang ekonomi, Pasala 33 UUD 1945 dan penjelasannya sebetulnya telah memberikan garis-garis besarnya. Tinggal kita menerjemahkannya secara tepat, sesuai dengan perkembangan.

Dalam konteks itulah kita menempatkan agenda ekonomi rakyat dalam kebijakan anggaran. Agenda ini tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus merupakan pilihan dari berbagai pilihan, yang kita anggap paling tepat. Apa yang dimaksud ekonomi rakyat itu juga harus kita rumuskan secara tepat pula karena semua orang berhak merasa sebagai rakyat.

sumber;suara karya online

Penguatan Ekonomi Rakyat Tetap Jadi Prioritas

Komitment Pemerintah Kabupaten Gorontalo dibawah kepemimpinan David Bobihoe-Sofyan Puhi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, tidak hanya menjadi isapan jempol semata, dan menjadi lipstick diatas panggung politik saja.
Komitment ini di buktikan, dan terus direalisasikan yang sudah barang tentu tujuan akhirnya adalah bagaimana masyarakat di Kabupaten Gorontalo bisa meningkatkan kesejahteraannya. Duet David-Sofyan telah merancang Visi dan Misi pemerintahannya berupa Terwujudnya Pemerintahan Daerah yang Bersih, Demokratis Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum demi terciptanya Masyarakat Sejahtera, Mandiri dan Berkeadilan Sosial. Dimana Visi tersebut tertuang dalam misa yang terdiri dari Mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo yang Bersih dan Demokratis, Mewujudkan Kabupaten Gorontalo yang Sejahtera, Mewujudkan Kabupaten Gorontalo yang Mandiri. Semua itu kemudian bermuara pada motto daerah yang berbunyi “Dulo Ito Momongu Lipu”, (Mari bersama membangun negeri).
Beberapa kebijakan yang berorientasi pada upaya ini mewujudkan secara proporsional oleh David-Sofyan. Penguatan ekonomi rakyat dari berbagai lini mulai dari konsep Laboratorium Desa, Pemberdayaan UMKM, Karang Taruna, dan seluruh elemen daerah yang memiliki pertalian erat dalam konteks peningkatan grafik ekonomi yang meningkat tajam. “Komitment ini sudah kami terapkan semenjak tahun 2006,” tegas David. Untuk konsep pembangunan hingga 2010 nanti, kata David dirinya bersama Sofyan Puhi masih tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejarteraan rakyat. “Rakyat sejahtera dan kuat perekonomiannya tentu akan berdampak pada kemajuan daerah,” tambahnya. Maka jangan heran kemudian kondisi dan komitmen dari pemerintah daerah ini, mendapatkan apresiasi positif dari berbagai daerah, yang datang silih berganti untuk ‘berguru’ penerapan system dan program pemerintah Kabupaten Gorontalo. “Kami tentunya sangat terbuka dengan siapa saja yang datang ingin bertukar pikiran terkait pengembangan daerah karena memang hal ini juga diharapkan oleh pemerintah pusat ada kesamaan visi bersama dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat”, tambah David ketika dihubungi disela-sela kesibukannya menghadiri agenda Musrembangnas yang dilaksanakan di hotel Bidakhara Jakarta.

kasus Bank Century

Kasus Bank Century - Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.

Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:

2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.

30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.

13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)

17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.

20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.

21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.

23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.

5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.

9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.

3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.

11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.

3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.

21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.

18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.

3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.

10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.

Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.

Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.

"Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami," kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).

eperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.

Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.

Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.

Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.

Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut.

"Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan," ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya.

Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. "Kalau bisa orang-orangnya diseleksi," kata Ray.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.

Selanjutnya, Jumat (4/12) besok, bertepatan dengan penetapan panitia hak angket Bank Century oleh DPR, para aktivis tersebut berencana akan menggelar aksi di Nusantara Tiga Gedung DPR RI, Jakarta, pukul 14.00. Tema yang diusung masih sama, yaitu "Tolak Penumpang Gelap Pansus Century".